Teruntuk Warga Bandung, Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir dua tempat yakni di ITC Kebon Kalapa. Jalan Moh Toha, dan Lucky Square, Jalan Antapani, Kota Bandung Hari ini atau Jumat (24/6)
Untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News