TPS Liar di Desa Sindangjaya Bekasi Bakal Disulap Jadi Lahan Persawahan
Dia memastikan pengelola TPS liar Sindangjaya menerima sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan, begitu pula bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah kembali di lokasi tersebut agar menimbulkan efek jera.
"Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2012, kami akan memperketat kebijakan pemerintah mengenai pelanggaran membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh masyarakat," tegasnya.
Asep Buchori mengimbau kepada segenap masyarakat Kecamatan Cabangbungin untuk tidak membuang sampah sembarang dan menjaga lingkungan agar tetap sehat dan bersih dari sampah.
Kepala Desa Sindangjaya Ruslan mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk mengangkut sampah rumah tangga, mengingat wilayahnya belum memiliki tempat pembuangan sampah.
"Mungkin tahun depan kami anggarkan agar Desa Sindangjaya memiliki TPS sendiri dan masyarakat tidak lagi membuang sampah di pinggir kali. Untuk saat ini solusinya kami minta bantuan DLH mengangkut sampah yang sudah dikumpulkan," katanya.
Pihaknya akan menempatkan sejumlah petugas Linmas untuk melakukan pemantauan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah ke lokasi tersebut.
"Permasalahan sampah ini merupakan tanggung jawab kita semua, karena kalau bukan kita yang menjaga dan merawat bumi ini siapa lagi," tutupnya. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News