Kata MUI Hewan Terjangkit PMK Boleh Dikurbankan, Asalkan....
Kamis, 02 Juni 2022 – 14:15 WIB

Ilustrasi: Petugas tengah menyembelih sapi. (Foto: Diskominfo Kota Bandung)
Untuk itu, dirinya berpesan kepada masyarakat agar memastikan kesehatan hewan sebelum berkurban.
"Pastikan hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan,” pesannya. (mcr19/jpnn)
Melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News