Kata MUI Hewan Terjangkit PMK Boleh Dikurbankan, Asalkan....

Kamis, 02 Juni 2022 – 14:15 WIB
Kata MUI Hewan Terjangkit PMK Boleh Dikurbankan, Asalkan.... - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Petugas tengah menyembelih sapi. (Foto: Diskominfo Kota Bandung)

Untuk itu, dirinya berpesan kepada masyarakat agar memastikan kesehatan hewan sebelum berkurban.

"Pastikan hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan,” pesannya. (mcr19/jpnn)

Melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News