Libur Lebaran Untuk Pelajar Diperpanjang, Begini Bunyi Aturannya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan, Pemerintah Kota Depok secara resmi mengumumkan pengunduran jadwal masuk sekolah bagi para pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut diambil sesuai dengan SE Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat Nomor: 17702/PK.02.01.05/Sekr.
"Kebijakan ini juga kami ambil berdasarkan arahan dari Direktorat Jenderal Paud Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Tentang Himbauan Tanggal Masuk Sekolah Setelah Libur Idul Fitri 1443 H," ucap Wijayanto dalam keterangan resminya, Jumat (6/5).
Baca Juga:
Wijayanto mengatakan dalam SE itu pengunduran masuk sekolah berlaku diseluruh jenjang pendidikan, baik formal ataupun non formal.
"Peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan, baik formal maupun non formal, agar masuk sekolah kembali pada hari Kamis 12 Mei 2022 mendatang," jelasnya.
Namun, untuk Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya masuk kerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022.
Baca Juga:
"Kebijakan ini sesuai dengan SE Wali Kota Depok No.800/1783/BKPSDM tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022," tutupnya. (mcr19/jpnn)
Melalui SE Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat Nomor: 17702/PK.02.01.05/Sekr, seluruh pelajar di Jawa Barat mulai masuk sekolah pada Kamis 12 Mei 2022.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News