BBWS Citarum: 11 Jembatan Perahu di Karawang Tak Berizin
Minggu, 04 Mei 2025 – 14:00 WIB

Jembatan perahu atau jembatan penyeberangan di atas sungai Citarum yang dibangun dengan perahu sebagai penyangga. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)
Keberadaan jembatan tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau terjadi bencana banjir.
Atas hal tersebut, kata Dian, BBWS Citarum memberi peringatan terhadap pengelola atau pemilik 11 jembatan perahu ilegal tersebut. Itu dilakukan di antaranya dengan memasang spanduk yang menyebutkan jembatan tersebut ilegal.
Peringatan itu sampaikan agar pemilik jembatan bisa lebih memperhatikan aturan yang juga berorientasi pada keselamatan bersama. (antara/jpnn)
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menyebutkan ada 11 jembatan perahu (jembatan penyeberangan) yang tidak memiliki izin atau ilegal di Kabupaten Karawang
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News