Kemenhut Temukan 5 Titik Pembuangan Sampah Ilegal di Hutan Karawang

Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan untuk meminta pertanggungjawaban hukum.
Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman terpenuhi unsur perbuatan pidana berupa penggunaan kawasan hutan secara ilegal sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah terakhir dengan paragraf 4 pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran tersebut maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 Miliar, PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Januanto, menyampaikan, tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas.
Langkah-langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan. (antara/jpnn)
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima titik dugaan pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan hutan Karawang
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News