Kemenhut Temukan 5 Titik Pembuangan Sampah Ilegal di Hutan Karawang

Rabu, 30 April 2025 – 19:00 WIB
Kemenhut Temukan 5 Titik Pembuangan Sampah Ilegal di Hutan Karawang - JPNN.com Jabar
Gakkum Kemenhut pasang plang di titik pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan Karawang. ANTARA/HO-Gakkum Kemenhut

Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan untuk meminta pertanggungjawaban hukum.

Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman terpenuhi unsur perbuatan pidana berupa penggunaan kawasan hutan secara ilegal sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah terakhir dengan paragraf 4 pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran tersebut maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 Miliar, PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Januanto, menyampaikan, tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas.

Langkah-langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan. (antara/jpnn)

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima titik dugaan pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan hutan Karawang

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News