9 TPS Liar Ditutup, DLH Bekasi Fokus Penegakan Hukum Terkait Persoalan Sampah

Selasa, 22 April 2025 – 16:00 WIB
9 TPS Liar Ditutup, DLH Bekasi Fokus Penegakan Hukum Terkait Persoalan Sampah - JPNN.com Jabar
Ilustrasi sampah. Foto: Source for JPNN.com

Rancangan peraturan daerah ini mengacu ketentuan pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Raperda telah disahkan tinggal menunggu perbup (peraturan bupati) sebagai implementasi atas langkah konkret menjamin pengelolaan sampah berlandaskan kepastian hukum," katanya.

Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan utama Kabupaten Bekasi seiring peningkatan jumlah penduduk dan pertumbuhan kawasan industri. Sehingga peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola persampahan yang partisipatif, terpadu dan berkelanjutan.

Donny juga menyebutkan pihaknya terus menggencarkan upaya edukasi dan sosialisasi pilah sampah di tingkat rumah tangga. Penguatan program daur ulang melalui bank sampah dan tempat pengolahan sampah terpadu pun dilakukan secara berkelanjutan.

"Kami mengajak seluruh stakeholder baik masyarakat, pelaku usaha maupun instansi pemerintahan daerah untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan sampah secara menyeluruh," katanya.

Pihaknya mencatat sebanyak 144 ton sampah diangkut sepanjang tahun 2024 dari 18 aliran sungai melalui 31 operasi pengangkutan yang melibatkan enam wilayah unit pelaksana teknis daerah sebagai bagian dari komitmen menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran di kawasan perairan.

"Memasuki 2025, khususnya periode Februari hingga Maret, terjadi peningkatan signifikan pengangkutan sampah dengan jumlah kegiatan mencapai 26 titik dan total sampah liar yang diangkat sebanyak 130.000 kilogram, mencakup sampah darat maupun sungai," katanya.

Dinas LH Kabupaten Bekasi menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup melalui kolaborasi masyarakat, pelaku usaha, komunitas lingkungan serta dukungan lintas sektor.

DLH Kabupaten Bekasi berkomitmen terus memperkuat penegakan hukum sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News