Ratusan Petugas Gabungan Turun Tangan Tertibkan Puluhan Bangunan Liar Penyebab Banjir Bekasi

Dasar hukum lain adalah Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menetapkan tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan kegiatan penegakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pelaksanaan teknis di lapangan berpedoman pada Permendagri nomor 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan kode etik Polisi Pamong Praja yang mengatur tata cara penindakan agar tetap profesional dan humanis.
Secara lokal, dasar hukum penertiban ini didukung Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang melarang pendirian bangunan tanpa izin pada sempadan sungai, fasilitas umum dan lahan pemerintah. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi membongkar puluhan bangunan liar secara serentak di tiga wilayah berbeda sebagai upaya menanggulangi bencana banjir
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News