IAW Minta Pemerintah Segera Selesaikan Sengkarut Permasalahan Lahan di Indonesia

Senin, 14 April 2025 – 16:00 WIB
IAW Minta Pemerintah Segera Selesaikan Sengkarut Permasalahan Lahan di Indonesia - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

Tanpa redefinisi, kebijakan tata kelola kehutanan akan terus awut-awutan dan tidak akan berpijak pada prinsip keadilan ekologis dan pengakuan terhadap masyarakat adat.

IAW menginventarisasi, sedikitnya 30 karakteristik persoalan di lapangan, antara lain tumpang tindih izin, penggunaan kawasan hutan tanpa pelepasan resmi, sawit di hutan primer dan gambut, tidak adanya audit lingkungan, lemahnya pengawasan, serta penyimpangan dana replanting dan BPDPKS.

Selain itu, ditemukan praktik penghindaran pajak, sertifikasi yang tidak tertib, konflik dengan masyarakat adat, degradasi tanah dan air, serta minimnya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Iskandar mengungkapkan, akar persoalan bisa ditelusuri sejak era kolonial Belanda, lewat Agrarische Wet 1870 dan Boschordonnantie 1920 dan 1927, yang menyatakan tanah tanpa bukti kepemilikan sebagai milik negara.

Sistem tersebut, diwarisi ke masa kemerdekaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1967 dan diperkuat dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, meski kemudian sempat dikoreksi Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Namun, implementasinya dinilai masih lemah.

UU Cipta Kerja 2020 memperluas ruang legalisasi sawit dalam kawasan hutan, yang menurut IAW justru memperparah deforestasi.

Greenpeace mencatat, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, 3,25 juta hektar hutan hilang.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus meminta Presiden Prabowo mampu memperbaiki perkebunan sawit dengan meredefinisi ulang hutan yang kacau balau
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News