58 Reklame Bakal Ditertibkan Pemkot Bogor di Tahun Ini

Hal ini karena jatuh tempo izin reklame di jalur tersebut berbeda-beda, terutama yang berada di sekitar kawasan SSA atau jalur tamu negara.
“Tetap prosedural. Ketika izinnya masih berlaku dan pajaknya masih dibayar, kami tidak akan membongkar. Namun tetap diberi surat pemberitahuan bahwa tidak akan ada perpanjangan izin di sekitar jalur SSA dan tamu negara,” tuturnya.
Di luar itu, Pemkot Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemetaan terhadap seluruh reklame di Kota Bogor, terutama yang tidak berizin dan belum mengurus izinnya.
“Ini kan potensi pajak yang hilang, dan dikhawatirkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkot Bogor. Maka akan kami relokasi," ucap Jenal Mutaqin.
Ia menambahkan, saat ini sedang mengkaji perwalinya dan menyusun seperti apa estetika yang diinginkan, serta di titik mana saja akan diatur. (mar7/jpnn)
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan penertiban reklame dan billboard tak berizin di Jalan Pajajaran, Kota Bogor
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News