Begini Bunyi SE Mendagri Tito Karnavian Soal THR dan Gaji Ke-13 Untuk ASN
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui surat tersebut, Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Diketahui, SE tersebut diterbitkan menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 ialah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
“Pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Tito Karnavian dalam SE tersebut, Senin (18/4).
Dia mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan langkah percepatan seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ, Mendagri Tito Karnavian mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News