Begini Bunyi SE Mendagri Tito Karnavian Soal THR dan Gaji Ke-13 Untuk ASN
Selasa, 19 April 2022 – 10:00 WIB
Daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD 2022 diimbau untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Baca Juga:
Ini bisa dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022.
Pemda juga bisa melakukan pergeseran anggaran perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
Selain itu, gubernur diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (mar7/jpnn)
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ, Mendagri Tito Karnavian mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News