Pemkab Karawang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa, 25 Maret 2025 – 13:30 WIB

Ilustrasi mobil dinas atau kendaraan dinas. Foto: Antara
"Mobil dinas itu adalah fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin ASN di Karawang tetap profesional dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara," katanya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya untuk menjaga tata kelola yang baik, melainkan juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau fasilitas yang seharusnya digunakan untuk tugas pemerintahan. (antara/jpnn)
Bupati Karawang Aep Syaepuloh melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News