Pemkot Bekasi Terbitkan Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 – 15:00 WIB
Pemkot Bekasi Terbitkan Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kendaraan dinas (randis). (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau)

Seluruh kendaraan dinas dimaksud apabila terjadi kondisi rusak maupun hilang selama libur periode tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.

Pemkot Bekasi menerbitkan surat edaran terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran bagi ASN, PNS dan PPPK

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News