Pemkot Bekasi Terbitkan Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Kamis, 20 Maret 2025 – 15:00 WIB

Ilustrasi kendaraan dinas (randis). (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau)
Seluruh kendaraan dinas dimaksud apabila terjadi kondisi rusak maupun hilang selama libur periode tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Pemkot Bekasi menerbitkan surat edaran terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran bagi ASN, PNS dan PPPK
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News