Polres Depok Buka Layanan Penitipan Motor untuk Pemudik

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.
“Kami persiapan mungkin hari Selasa atau Rabu sudah siap. Ya Minggu ini sudah mulai bisa menitipkan kendaraan. Persyaratannya cukup motor dengan surat-suratnya,” tuturnya.
Dirinya menegaskan tidak ada batasan kuota untuk penitipan kendaraan. Selama kapasitas masih tersedia, masyarakat bisa menitipkan motor mereka di lokasi yang telah disediakan oleh kepolisian.
“Yang jelas kami siapkan seluas-luasnya untuk masyarakat yang berada di area Depok. Tadi juga ada arahan dari Bapak Kapolda, saat ini kami hanya menerima kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat untuk sementara belum bisa,” ungkapnya.
"Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak mudik agar lebih tenang dan nyaman meninggalkan kendaraannya selama periode libur Lebaran 2025," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polres Metro Depok membuka layanan penitipan sepeda motor bagi masyarakat yang akan mudik lebaran
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News