Baznas Depok Umumkan Besaran Zakat Fitrah untuk Tahun Ini

"Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infaq," tuturnya.
Selain itu, Baznas Jawa Barat juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk seluruh daerah di provinsi ini melalui Surat Edaran (SE) Baznas Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Kota Depok mengikuti ketetapan ini dengan besaran Rp45 ribu per jiwa.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok, agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya," terangnya.
Dia menyebut, pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok. (mcr19/jpnn)
Baznas Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025, yakni beras 3,5 liter atau uang Rp 45 ribu. Begini penjelasan lengkapnya
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News