Modantara: Bonus Hari Raya Adalah Apresiasi Bukan Hak yang Harus Dipaksakan!

Selasa, 18 Maret 2025 – 15:00 WIB
Modantara: Bonus Hari Raya Adalah Apresiasi Bukan Hak yang Harus Dipaksakan! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh. Foto: dokumen JPNN.Com

Selanjutnya, BHR untuk Mitra di luar kategori produktif diberikan secara proporsional sesuai kemampuan perusahaan.

Dikarenakan adanya himbauan poin satu dalam SE yang menyatakan BHR diberikan kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi, maka himbauan ini memberikan ekspektasi kepada mitra yang sudah lama tidak aktif atau aktif sebentar di berbagai platform namun terdaftar akan tetap memperoleh BHR.

Himbauan ini menyuburkan ekspektasi keliru yang mengakibatkan friksi-friksi di lapangan yang tidak perlu karena sejatinya, sesuai arahan Presiden, jika mitra tidak aktif tidak perlu memperoleh BHR.

Kemudian, kebijakan BHR tidak boleh mengurangi manfaat lain yang diberikan perusahaan yang diamanatkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu mengevaluasi banyaknya tuntutan manfaat yang dimandatkan Kemnaker agar diberikan oleh platform kepada mitranya, apakah kewajiban tersebut justru mengganggu keseimbangan finansial dan keberlanjutan ekosistem jika terus menerus dipaksakan.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha mencatat bahwa beberapa aplikator telah memberikan tanggapan terkait imbauan ini dengan mempertimbangkan aspek operasional dan model kemitraan yang diterapkan.

Sebagian aplikator menyatakan akan mengevaluasi mekanisme pemberian insentif tambahan atau bentuk dukungan lain yang dapat membantu mitra, tetapi ada juga yang menyatakan ketidakmampuan finansial untuk menuruti kebijakan ini.

Modantara menegaskan bahwa surat edaran maupun imbauan tersebut bukanlah regulasi yang mengikat secara hukum.

Modantara setuju dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Bonus Hari Raya (BHR) untuk Mitra Pengemudi
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News