Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Lengkap!

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya menambahkan PBG yang diterbitkan untuk PT Jaswita-KSO PTPN hanya untuk bangunan seluas 4.138 meter persegi di lahan perkebunan teh Gunung Mas.
Baca Juga:
Namun, kenyataannya Hibisc Fantasy Puncak memiliki puluhan bangunan di dalamnya dengan luas keseluruhan 21 ribu meter persegi.
"Sehingga ada pelanggaran 16,9 ribu luas lahan yang tidak sesuai dengan izin. Jadi, sebenarnya ini berawal dari mereka itu tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kami tegur," kata Teuku Mulya.
Dalam PBG yang diterbitkan Pemkab Bogor bahkan mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan harus memenuhi aspek ramah lingkungan (green house) yang dilengkapi resapan air, sumur biopori, hingga sumur resapan.
Teuku Mulya menambahkan bahwa sejak awal PT Jaswita tidak mengindahkan rambu-rambu yang diberikan Pemkab Bogor sehingga DPKPP Kabupaten Bogor pada Agustus 2024 beberapa kali melayangkan surat teguran hingga berujung pada penyegelan.
"Dasar bandel, bangun lagi, bangun lagi. Sampailah kami menyegel dua kali bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. Terakhir pada Desember 2024. Saat itu kami enggak tahu mereka sudah buka, akhirnya kami segel bangunan yang tidak berizin," paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan lega atas pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dikomandoi langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ajat menjelaskan Hibisc Fantasy Puncak adalah milik PT Jaswita yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.
Pemkab Bogor mengungkap kronologi penerbitan izin tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dibongkar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News