Akademisi Bandung Tolak Asas Dominus Litis Dalam RKUHP: Rawan Konflik Kepentingan dan Kewenangan

Lebih lanjut, Musa yang juga Ketua The Indonesia President Institute itu juga menjelaskan prinsip Dominus Litis baik diterapkan dalam hukum perdata.
Sedangkan dalam hukum pidana akan sangat bertetangan dengan asaz pancasila.
"Untuk perkara Pidana gak bisa. Berbeda. Karena hukum pidana kita berdasarkan pancasila dan KUHP kita juga sudah menyesuaikan pada filosofi pancasila, Tentu Dominus Litis itu tidak berkesinambungan dengan Pancasila, jadi gak perlu ditetapkan di UUD baru kita," tuturnya.
Selain itu, Musa juga menyebut bahwa prinsip Dominus Litis sangat rawan akan konflik kepentingan dan kewenangan. Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi dunia hukum Indonesia.
"Perlu dipahami, Dominus Litis ini sebuah kewenangan yang berlebihan, tentu akan berdampak sangat bahaya kalau ada satu lembaga saja yang super power, dia bisa menangkap, dia bisa menahan tanpa ada prinsip cek and balance antar aparat penegak hukum," tuturnya.
Musa mencontohkan, prinsip Dominus Litis sebenarnya sudah diterapkan di lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikarenakan tindak pidana korupsi merupakan sebuah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Pada praktiknya, kata Musa, beberapa lembaga hukum lainnya kesulitan untuk mengkoreksi KPK.
"KPK salah satu lembaga adchoc, menurut saya lembaga itu menerapkan prinsip Dominus Litis, untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, diambil alih semua, sekarang untuk mengkoreksi KPK dimana? sangat sedikit sekali peluangnya, adapun mungkin di pra-peradilan, tapi sekarang coba kita di selidiki oleh KPK, dari penyidikan naik ke penyelidikan, penyelidikan naik ke penuntutan orangnya itu-itu saja. Ya gimana ada cek and balance nya?," tuturnya.
prinsip Dominus Litis yang diterapkan pada salah satu alenia di RKUHP masih menuai polemik. Begini pandangan akademisi di Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News