Akademisi Bandung Tolak Asas Dominus Litis Dalam RKUHP: Rawan Konflik Kepentingan dan Kewenangan

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada tahun 2026 masih menuai polemik di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu yang disoroti yaitu prinsip Dominus Litis yang diterapkan pada salah satu alenia di RKUHP.
Pasalnya, prinsip Dominus litis memberikan kewenangan lebih besar kepada jaksa dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Beberapa praktisi hukum menilai aturan ini dapat mengikis independensi penyidik dan berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum.
Praktisi Hukum Universitas Komputer (Unikom) Musa Darwin Pane menuturkan, prinsip Dominus Litis sangat bertentangan dengan penegakan hukum Indonesia yang berazakan Pancasila.
Menurutnya, jika prinsip tersebut dipaksakan akan terjadi persaingan antara aparat penegak hukum atau APH di Indonesia.
Diferensiasi fungsional APH yang saat ini sudah diterapkan dan dijalankan, membuat para penegak hukum telah menjalankan salah satu fungsi antar lembaga yakni cek and balance.
"Saya jelas menolak prinsip itu. Cukuplah dengan azas Pancasila itu sebagai filosofi bangsa Indonesia. Tentu diferensiasi fungsional sudah cocok dengan Indonesia, bahwa setiap APH sesuai dengan konstitusi dan UUD nya dilakukan lah sesuai dengan aturan itu, dan tidak saling merebut perkara," kata Musa saat ditemui seusai acara diskusi di Universitas Wanita Internasional, di Bandung, Rabu (5/3/2025).
prinsip Dominus Litis yang diterapkan pada salah satu alenia di RKUHP masih menuai polemik. Begini pandangan akademisi di Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News