Jalani Proses Persidangan, Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru

Senin, 24 Februari 2025 – 17:00 WIB
Jalani Proses Persidangan, Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru - JPNN.com Jabar
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan riwayat penyakit seperti diabetes sejak tahun 2019 dan pemasangan ring Jantung tahun 2019 dan 2020," terangnya.

Menurutnya, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah Ema Sumarna dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung.

"Tahanan tersebut dikirim ke Rutan Bandung dalam rangka untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada tanggal 25 Februari 2025," ujarnya.

"Selanjutnya tahanan tersebut akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kelas I Bandung hingga proses persidangan selesai," tandasnya.

Sebelumnya, Ema Sumarna menjalani sidang dakwan dan pemeriksaan saksi dihadirkan secara online sejak Selasa (11/2/2025).

Hal ini dikarenakan ada laporan dari dewan pengawas terkait pelanggaran pegawai rutan KPK yang melibatkan terdakwa Ema Sumarna.

"Jadi kami tahan di sana (rutan KPK) dulu sampai waktu yang belum tahu, sehingga proses sidang pun dilakukan lewat zoom (online). Dan kami juga telah perhatikan dan bermohon untuk tetap di sana, dan dilakukan sidang online," ucap Tito saat memberikan penjelasannya mengenai Ema Sumarna kepada Majelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Bandung,

Ema kemudian memberikan tanggapan terkait posisinya yang hingga kini masih berada di rutan KPK. Ia mengaku tidak merasa nyaman saat harus menjalani persidangan secara online dari rutan KPK.

Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dipindahkan ke Rutan Kebonwaru selama menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi Pemkot Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News