Sengketa Lahan Bandung Zoo: Aset Disita, Badan Hukum Kini Dibekukan

Di sisi lain, Dwi menuturkan upaya praperadilan satu tersangka kasus Bandung Zoo, Sri, sudah diputus PN Bandung.
Hasilnya, Hakim Tunggal PN Bandung menyatakan menolak praperadilan tersebut.
"Sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama tersangka Sri. Putusannya menyatakan menolak praperadilannya, jadi penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah menurut hukum," ungkapnya.
Setelah praperadilan itu ditolak, penyidik Kejati Jabar bisa langsung melanjutkan proses pemberkasan perkara Sri dan Raden Bisma Bratakusumah.
Untuk saat ini, penyidik akan melimpahkan berkas perkara itu ke tahap penuntutan.
"Kejati bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, progres pemberkasan Sri kita kita lanjutkan. Masih kelengkapan berka untuk kita limpahkan ke penuntutan," ungkapnya.
Diketahui, Kejati Jabar telah menahan Raden Bisma Bratakusumah (RBB) dan Sri (S), dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung. (mcr27/jpnn)
Setelah menyita aset Kebun Binatang Bandung, Kejati Jabar kini membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News