Demi Menjadi Pangkalan Resmi, 100 Pengecer Elpiji 3 Kg di Karawang Ajukan NIB

Kamis, 13 Februari 2025 – 09:00 WIB
Demi Menjadi Pangkalan Resmi, 100 Pengecer Elpiji 3 Kg di Karawang Ajukan NIB - JPNN.com Jabar
Ilustrasi elpiji 3 kilogram. Foto: Pertamina.

Perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS ini harus memiliki persyaratan dasar, yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan yang kini sudah terintegrasi dengan Amdalnet dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta Sertifikat Laik Fungsi.

Seiring dengan hal itu maka jika risikonya rendah bisa langsung berusaha setelah terbitnya NIB melalui OSS.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang risikonya menengah dan tinggi diperlukan validasi terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan kegiatan usahanya. (antara/jpnn)

DPMPTSP Karawang, mencatat sedikitnya 100 pengecer elpiji 3 kilogram bersubsidi telah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa menjadi pangkalan resmi

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News