DLHK Depok Surati KLH Ihwal Pencemaran Lingkungan oleh PT Indofermex
![DLHK Depok Surati KLH Ihwal Pencemaran Lingkungan oleh PT Indofermex - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2025/02/12/dgqz3-qrxj.jpg)
"Akibat insiden tersebut saluran air yang melintasi lingkungan warga di sekitar perusahaan diduga ikut tercemar oleh limbah tersebut," tuturnya.
Untuk memastikan dugaan tersebut, Abra mengatakan pihaknya telah melakukan pengambilan sampel air di beberapa titik, termasuk inlet IPAL, outlet IPAL dan badan air penerima.
"Kami akan segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dugaan pembuangan limbah ini, mengingat perusahaan ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kewenangan pengawasannya ada di KLH," terangnya.
DLHK Depok akan menindaklanjuti kasus ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan langkah-langkah perbaikan dari pihak perusahaan agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. (mcr19/jpnn)
DLHK Depok akan surati KLH akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Indofermex di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News