Iluni UI Siap Lakukan Pendampingan Kasus Dugaan PO Fiktif Re.juve
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) berkomitmen untuk mendampingi Dedi Abdul Rahmat Saleh, alumni Fakultas Ekonomi UI (FEUI) angkatan 2001, yang menjadi korban dugaan rekayasa purchase order (PO) fiktif pegawai PT Sewu Sentral Primatatama, pemilik gerai minuman Re.juve.
Sekretaris Jenderal Iluni UI, Ahmad Fitrianto mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi ke Re.juve untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut. Iluni UI berkomitmen melindungi hak-hak anggota serta memastikan penyelesaian permasalahan secara adil.
"Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap kesejahteraan alumni, Iluni UI siap memfasilitasi proses mediasi antara Dedi Abdul Rahmat Saleh dan pihak Re.juve, dengan harapan dapat menemukan solusi yang win-win bagi semua pihak," ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (12/2/2025).
Iluni UI juga tengah mengkaji lebih dalam dugaan rekayasa proyek tersebut dengan menelaah dokumen yang telah diserahkan Dedi. Jika diperlukan, Iluni UI akan membentuk tim advokasi guna memberikan pendampingan hukum yang lebih kuat.
Selain itu, Iluni UI menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan tersebut secara bijak demi menjaga integritas dan kehormatan semua pihak. Organisasi alumni, kata Ahmad, akan terus mengawal proses hingga tercapai solusi yang adil dan transparan.
Iluni UI percaya, Re.juve memiliki komitmen untuk menangani permasalahan tersebut dengan adil, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan tersebut.
"Semoga komunikasi yang baik antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil," ujar Ahmad.
Sementara itu, Dedi Abdul Rahmat Saleh mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan penipuan dalam proyek yang dikelola oknum pegawai Re.juve, hingga menyebabkan dirinya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Iluni UI siap dampingi Dedi Abdul Rahmat Saleh dalam kasus dugaan rekayasa purchase order (PO) fiktif pegawai PT Sewu Sentral Primatatama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News