TPS Pasar Caringin Tak Memiliki Izin AMDAL
![TPS Pasar Caringin Tak Memiliki Izin AMDAL - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2025/02/10/kementerian-lingkungan-hidup-memasang-plang-segel-di-tps-sem-mwkt.jpg)
“Perlu kita analisis lebih lanjut, dikaji lebih lanjut makanya kita dalam pengawasan Caringin ini tidak hanya dari kota, tapi juga melibatkan DLH Provinsi Jabar dan Kementerian LH," kata Kepala DLH Kota Bandung Dudy Prayudi.
Saat ini, lanjutnya, pengelola masih mencari jalan agar sampah yang ada tidak menumpuk di pasar atau jalan sekitar pasar.
Mereka harus bisa memastikan tumpukan sampah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tak terulang dan menimbulkan pencemaran para masyarakat sekitar.
"Ya kita harapkan tidak seperti itu ya. Jadi pihak pengelola ya sudah jadi kewajibannya untuk melakukan pengelolaan di kawasannya," ucapnya.
Karena Pasar Caringin ini adalah pasar swasta maka mereka memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri, tidak membuangnya ke TPS yang ada di Kota Bandung. Bahkan mereka diharap bisa mengelola sampah langsung di tempatnya sehingga tidak semua terbuang ke TPA. (mcr27/jpnn)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News