5,4 Juta Kendaraan di Jawa Barat Menunggak Pajak!
Kemudian, melaksanakan Operasi Khusus (Implementasi pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan) di seluruh Kabupaten Kota bersama Tim Pembina Samsat kewilayahan.
Berikutnya, peningkatan sistem digitalisasi layanan pembayaran PKB tahunan disertai Penagihan dan sosialisasi perpajakan dan pengesahan melalui WhatsApp blast.
Kolaborasi bersama ETLE Lodaya (Polda Jawa Barat) apabila ada yang terkena tilang dan dalam kondisi menunggak maka diterbitkan juga surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.
Melaksanakan sosialisasi secara masif sampai ke tingkat RT dan RW. Lalu, melaksanakan kegiatan pendataan dan pemantauan pembayaran pajak untuk kendaraan plat merah dan kendaraan yang dimiliki/dikuasai oleh ASN (pemprov, kab/kot, hingga desa) melalui aplikasi ZONITA PAMOR dan SIDAKEP
Relaksasi sebagian pokok tunggakan dan denda terhadap Wajib Pajak yang menunggak PKB. Lalu, melaksanakan pendataan bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar untuk melakukan pendataan ke seluruh Polres/Polsek untuk mendata kendaraan hasil tilang (hasil tindak pidana, KBM kecelakaan, KBM rusak berat, KBM Menunggak)
Strategi berikutnya adalah penelusuran dan sosialisasi ketaatan membayar pajak bagi KTMDU yang bekerjasama dengan Babinkamtibmas. Optimalisasi Payment Point Online Bank (PPOB) melalui Bumdes dan Koperasi
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardano menambahkan bahwa kunci dari strategi ini adalah tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat membayar pajak meningkat.
Selain itu, elemen penting lainnya adalah pendataan yang melibatkan Pemprov, Pemkot, Pemkab, kepolisian dan Jasa Raharja.
Tim Pembina Samsat Jawa Barat menyiapkan strategi dan langkah menekan angka penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jumlahnya mencapai jutaan unit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News