Dinas ESDM Temukan 176 Tambang Titik Ilegal di Jawa Barat Selama Tahun 2024
Jumat, 24 Januari 2025 – 12:30 WIB
Selesai proses “gulundung”, serbuk emas dipanaskan dengan menggunakan pembakaran sampai menghasilkan biji atau lempengan emas.
Lalu, penambang dan pengolah bahan emas, menjual emas tersebut kepada bandar dan oleh bandar dilakukan pengolahan, pemurnian, penimbangan dan penjualan kembali ke bandar berikutnya.
"Dari kegiatan tersebut, mengakibatkan adanya dampak terhadap lingkungan dengan pembuatan lubang dan pembuangan limbah ke saluran air warga sehingga ada warga membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian," ujar Aldi. (mcr27/jpnn)
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menemukan 176 titik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sepanjang tahun 2024.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News