PN Cibadak Eksekusi Lahan dan Permukiman Seluas 1,2 Hektare di Palabuhanratu Sukabumi
Sementara itu, kuasa hukum pemohon yakni Habib Ahmad Yadzi Alaydrus mengatakan pihaknya menunggu sampai dua tahun untuk melaksanakan eksekusi lahan.
Namun, sebelum eksekusi lahan terlaksana pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi langsung ke rumah warga (termohon), menanyakan asal-usul dan berapa lama mereka tinggal.
Lama tinggal warga yang mendiami di lahan yang disengketakan bervariasi mulai 2017, 2018, 2019, dan ada juga yang baru masuk tahun 2022, bahkan ada bangunan baru yang didirikan pada 2024.
Sebagai pemohon eksekusi, pihaknya sudah melakukan berbagai macam cara untuk mencari solusi yang tepat.
Namun, sayangnya mengalami kebuntuan salah satunya pemohon diminta termohon agar membayar Rp2 juta setiap meter persegi untuk penggantian lahan.
"Permintaan itu tentu kami tolak, tetapi sempat kami tawarkan di hadapan PN Cibadak ada anggaran berupa uang kerohiman, tetapi pihak termohon menolak dan meminta penggantian Rp2 juta per meter, sehingga kami meminta agar eksekusi segera dilaksanakan," ujarnya.
Eksekusi lahan yang dilakukan PN Cibadak itu dijaga ketat oleh ratusan personel keamanan gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, bahkan saat bangunan tengah dieksekusi terjadi penolakan dari warga yang mendiami lahan tersebut. (antara/jpnn)
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melakukan eksekusi lahan beserta permukiman warga seluas 1,2 hektare di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News