Kabupaten Sukabumi Punya 5 Warisan Budaya Tak Benda Baru, Berikut Perinciannya
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Lima karya budaya dari Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Jawa Barat (Jabar) pada 2025 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar
"Lima karya budaya tersebut berasal dari Kasepuhan Adat Banten Kabupaten Sukabumi," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sukabumi, Yanti Irianti.
Adapun lima karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB Jabar, yakni Gula Kawung, Sangu Kabuli, Mulasara Nu Ngalahirkeun, Tradisi Ngadegkeun Bumi, dan Mapag Lisung Anyar.
Karya budaya yang berasal dari Kasepuhan Adat ini seperti Gula Kawung merupakan tradisi pembuatan gula merah yang memiliki nilai budaya dan sejarah, Sangu Kabuli adalah ritual penyambutan tamu agung dengan prosesi adat.
Kemudian Mulasara Nu Ngalahirkeun merupakan tradisi upacara adat kelahiran bayi dan tradisi Ngadegkeun Bumi yaitu ritual pembangunan dan pengukuhan tanah serta Mapag Lisung Anyar merupakan tradisi permainan rakyat.
Menurut Yanti, penetapan lima karya budaya oleh Pemprov Jabar tersebut merupakan komitmen Pemkab Sukabumi berkomitmen dalam upaya melestarikan budaya melalui pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan.
"Agar bisa ditetapkan sebagai WBTB, kami mendaftarkan sejumlah kebudayaan asli Kabupaten Sukabumi ke Pemprov Jabar untuk dilakukan verifikasi, pendataan serta penelitian dan terakhir sidang untuk menentukan karya budaya yang didaftarkan tersebut layak disebut warisan bangsa atau bukan," ujarnya.
Yanti mengatakan karya budaya ini juga dimanfaatkan serta dikembangkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat karena menjadi daya tarik untuk mendatangkan wisatawan.
Lima karya budaya dari Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Jawa Barat (Jabar) pada 2025
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News