Gegara Hal Ini Pemkab Bekasi Gagal Terima DAK Pertanian dari Pemerintah
"Pembahasan sudah dimulai sejak tahun 2018, tetapi uang rakyat hanya habis untuk rapat-rapat tanpa hasil konkret. Kami tidak mendapatkan kebijakan yang jelas, malah petani kehilangan banyak peluang, terutama dalam program DAK," katanya.
Menurut dia ketiadaan Perda LP2B telah menghalangi potensi besar Kabupaten Bekasi dalam mendukung sektor pertanian khususnya di wilayah utara yang sangat strategis.
"Kabupaten Bekasi bukan hanya pemilik kawasan industri, tapi juga wilayah sentra pertanian yang sangat vital," ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengaku legislatif masih menunggu surat pengajuan dari Pemkab Bekasi, dalam hal ini Dinas Pertanian setempat untuk bisa membahas rancangan regulasi dimaksud.
"Dalam program legislasi daerah, kami sudah mengidentifikasi masalah lahan. Saat ini, kami menunggu surat dari eksekutif untuk memulai pembahasan Raperda LP2B," katanya.
Ade menegaskan bahwa regulasi berupa Perda LP2B merupakan agenda DPRD Kabupaten Bekasi yang harus dituntaskan pada tahun 2025 karena telah dimasukkan dalam 12 agenda prioritas program legislasi daerah.
"Misi utama pembahasan rancangan peraturan daerah ini adalah bagaimana menyelamatkan sisa lahan pertanian agar tidak semakin tergerus dan beralih fungsi menjadi lahan komersial maupun permukiman," katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi tidak menerima dana alokasi khusus (DAK) sektor pertanian karena terkendala belum memiliki peraturan daerah menyangkut LP2B.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News