Subsidi Diputus, Pembiayaan Biskita Ditanggung Pemkot Bogor

Rabu, 15 Januari 2025 – 20:15 WIB
Subsidi Diputus, Pembiayaan Biskita Ditanggung Pemkot Bogor - JPNN.com Jabar
Ilustrasi transportasi massal Biskita Transpakuan di Kota Bogor. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan, selaku pembina telah  memberikan contoh bagaimana mengelola  penyediaan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau atau disebut pilot project.

Pilot project tentunya ada batas waktu, sifatnya sementara dan tidak sepanjang tahun.

Merujuk regulasi yang ada, sudah disebutkan ada pembagian kewenangan yang jelas. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138-139 contohnya, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.

Sementara, dalam PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10%nya digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

"Oleh karena itu, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap,” ujarnya.

Selain itu, Suharto juga menjelaskan bahwa untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kementerian Perhubungan.

Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut, maka tidak mungkin lagi Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor,” jelasnya.

Untuk diketahui, BISKITA merupakan program pemberian layanan angkutan umum massal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan skema membeli layanan (buy the service). Saat ini BISKITA telah hadir di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi. Adapun  Kabupaten Bekasi, BISKITA dibiayai melalui APBD atau dengan skema pembiayaan mandiri.

Kementerian Perhubungan melalui BPTJ menegaskan terhitung mulai 1 Januari 2025 pengelolaan layanan BISKITA Trans Pakuan ditanggung Pemkot Bogor
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News