CoreTax dan Teknologi AI: Solusi Canggih untuk Deteksi Pengemplangan Pajak
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Implementasi sistem digital dalam administrasi perpajakan menjadi salah satu terobosan yang dinantikan untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia.
Namun, penerapan sistem ini tidak lepas dari tantangan yang harus dihadapi, baik dari segi teknis maupun kualitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Eksekutif LBH Pajak & Cukai, Nelson Butarbutar, menyebut, sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax) merupakan solusi yang diharapkan dapat mengatasi berbagai kekurangan dalam sistem perpajakan saat ini, seperti penghindaran pajak yang masih marak.
CoreTax akan mengintegrasikan seluruh proses dalam perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, pengawasan, hingga penegakan hukum dalam satu platform digital
“Ini adalah keniscayaan. Dibandingkan dengan kondisi saat ini yang belum sepenuhnya menerapkan digitalisasi, CoreTax akan menjadi solusi yang tepat,” ujar Nelson dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Jumat (10/1/2025).
CoreTax, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang pelaksanaan CoreTax, serta PMK Nomor 483 Tahun 2020 yang mengatur rencana strategis implementasinya, juga menjadi landasan penting.
“Jika sistem ini berjalan dengan baik, pengemplangan pajak yang selama ini marak akan semakin sulit untuk dilakukan. Hal ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak nakal, tetapi juga bagi oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mungkin tergoda melakukan tindakan tidak etis,” tutur Nelson.
Implementasi sistem digital dalam administrasi perpajakan menjadi salah satu terobosan yang dinantikan untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News