Ramai Dikeluhkan Warga, Insinerator Sukmajaya Disidak Komisi C DPRD Depok
Selain itu, Hengki mendorong DLHK untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah usang dan perlu diperbarui agar relevan dengan tantangan zaman.
Dia juga menekankan, pentingnya melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta, dalam pengelolaan sampah.
“Kami mengusulkan agar semua stakeholder, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, turut dilibatkan. Dengan kolaborasi yang solid, pengelolaan sampah di Depok bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Depok, Nur Yuliani juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui program pengelolaan sampah.
“Luar biasa, jadi kami memang ingin lebih meningkatkan lagi kesadaran masyarakat, lebih menggalakkan lagi bank sampah sehingga beban sampah di sini bisa lebih optimal," ungkapnya.
"Barang-barang hasil pengelolaan juga bisa memiliki nilai ekonomi dan membantu meringankan beban lingkungan,” ujar Mpok Yuli sapaannya.
Dengan adanya langkah konkret dari berbagai pihak, Komisi C DPRD Depok berharap pengelolaan sampah di Kota Depok dapat lebih baik, sekaligus memastikan keberadaan insenerator tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar. (mcr19/jpnn)
Komisi C DPRD Depok merespons keluhan masyarakat terkait alat pembakar sampah atau insinerator yang ada di Sukmajaya
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News