Berikut ini Perincian Tarif Retribusi Sedot Tinja di Kota Depok, Lengkap!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok beberkan besaran tarif retribusi untuk layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Retribusi dikenakan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Layanan ini dikenakan tarif atau retribusi, sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, retribusi ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty.
Dia menjelaskan, besaran biaya tergantung objek retribusi. Untuk, objek sosial dikenakan retribusi sebesar Rp 150 ribu per truk.
Kemudian, untuk rumah tangga Rp 350 ribu per truk dan perkantoran pemerintahan Rp 450 ribu per truk.
“Sedangkan komersil dikenakan biaya sebesar Rp 550 ribu per truk dan industri dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu per truk. Hitungan per truk sama dengan tiga kubik,” tuturnya.
Baca Juga:
Untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, kata Citra, masyarakat diharuskan menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175.
“Alamat kantor UPTD IPLT berada di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Pastikan penyedotan septic tank dilayani oleh pihak yang tepat dan cepat,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok beberkan besaran tarif retribusi untuk layanan sedot tinja
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News