Damkar Depok Sebut Pemutusan Kontrak Kerja Sandi Butarbutar Berdasarkan Evaluasi Kinerja
jabar.jpnn.com, DEPOK - Petugas Damkar Depok, Sandi Butar butar tidak diperpanjang kontrak kerjanya atau diberhentikan.
Hal tersebut, diketahui melalui Surat Keterangan Kerja yang beredar.
Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati mengatakan, bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Sebelum mengeluarkan surat tersebut, Tessy juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
“Kami jelaskan, bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut, dan itu ada dalam surat penyataan dan surat kontrak pada pasal tiga yang sudah yang bersangkutan masing-masing Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) di atas materai yang cukup,” ucapnya, Selasa (7/1).
Tessy menjelaskan, bahwa kontrak kerja Sandi yakni sampai 31 Desember 2024.
Baca Juga:
“Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” jelasnya.
Terkait dengan evaluasi yang dilakukan, Tessy menuturkan bahwa itu dilakukan secara internal.
Tessy Haryati sebut kontrak kerja Sandi Butarbutar yang tak diperpanjang merupakan hasil evaluasi internal yang dilakukan oleh pihaknya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News