Tumpukan Sampah di TPA Jalupang Karawang Capai 15 Meter
Menurut dia, rencana pengelolaan sampah di TPA Jalupang, Karawang, harus dilakukan, karena saat ini Kementerian Lingkungan Hidup tengah fokus menangani daerah yang masih menerapkan sistem open dumping di TPA.
Sementara itu, keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup, cara open dumping di TPA sampah sudah tidak diperkenankan lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Di pasal 44 undang-undang itu disebutkan bahwa pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka), maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013. (antara/jpnn)
Meski tumpukan sampah di TPA Jalupang Karawang sudah mencapai 15 meter, DLH Kabupaten Karawan sebut hal itu masih batas toleransi
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News