Pemprov Jabar Umumkan Kenaikan UMSK Sebesar 7 Persen
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Tahun ini, ditetapkan kenaikan UMSK sebesar tujuh persen.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan keputusan tersebut ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.
Kata Bey, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah yang tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.
"Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK," kata Bey, dikutip Kamis (19/12/2024).
"Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan tujuh persen," tambahnya.
Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.
Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.
Pemprov Jabar menetapkan UMSK 2025 mengalami kenaikan sebesar tujuh persen. Pj Gubernur menyampaikan begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News