Kabupaten dan Kota Cirebon Kompak Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 persen

Dengan kenaikan ini, menurutnya, besaran UMK Kota Cirebon menjadi Rp2.697.685, dari sebelumnya Rp2.533.038 atau naik sekitar Rp164.000.
“Rapat pleno di Kota Cirebon dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Kami mencatat adanya beberapa masukan penting dari pihak pengusaha dan pekerja,” katanya.
Agus menambahkan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kota Cirebon meminta adanya stimulus dari pemerintah, agar pengusaha tetap dapat menjalankan usaha.
Sedangkan, lanjut dia, serikat pekerja berharap dengan besaran UMK yang naik bisa memberikan peningkatan kesejahteraan yang lebih signifikan untuk mereka.
“Usulan kenaikan UMK Kota Cirebon ini akan disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024,” ucap dia. (antara/jpnn)
Dewan Pengupahan di Kabupaten dan Kota Cirebon menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 naik 6,5 persen
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News