Pemprov Jabar Resmi Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, UMP Jabar 2025 naik sebesar Rp133.737, dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.238.
Selain itu, UMP sektor perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen dari Rp2.057.495 pada 2024, menjadi Rp2.201.519.
"Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen," kata Teppy dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
"Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat," lanjutnya
Baca Juga:
Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen," ujar Teppy. (mcr27/jpnn)
Pemprov Jabar mengumumkan UMP tahun 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp133 ribu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News