Gegara Parkir Sembarangan, 47 Kendaraan Ditindak Dishub Depok

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sepanjang Januari hingga Februari 2022, sebanyak 47 kendaraan ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok lantaran parkir sembarangan di sejumlah badan jalan.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok Agus Tamin mengungkapkan, 47 kendaraan tersebut terdiri dari roda dua maupun roda empat.
"Jumlah tersebut meliputi motor dan mobil, hal ini dilakukan dalam rangka penegakan tertib lalu lintas bersama pihak kepolisian," ucapnya, Kamis (7/4).
Agus Tamin menjelaskan 47 kendaraan tersebut merupakan jumlah kumulatif selama Januari dan Februari 2022.
"Di Januari ada 27 kendaraan, sedangkan di Februari 20 kendaraan yang kami tindak," bebernya.
Dirinya menyebut lokasi parkir semabarangan ini banyak ditemukan di ruas jalan-jalan protokol, seperti Jalan Raya Margonda, Nusantara dan Jalan Raya Siliwangi.
Baca Juga:
Ketika ditemukan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, Dishub langsung melakukan penindakan.
"Penindakan yang kami lakukan yaitu, penggembokan kendaraan dan penggembosan, serta mencabut pentil ban untuk kendaraan roda dua atau motor," tutupnya. (mcr19/jpnn)
Sepanjang Januari hingga Februari 2022, sebanyak 47 kendaraan ditindak Dishub Kota Depok lantaran parkir sembarangan di sejumlah badan jalan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News