Polisi Tetapkan Sopir Truk Hino Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang

Sabtu, 16 November 2024 – 13:45 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Truk Hino Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92 di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11) malam. Foto: Humas Polda Jabar

Akibat kelalaiannya, truk tersebut menabrak 17 kendaraan yang ada di depan dan sampingnya, kemudian seorang anak meninggal dunia, empat orang luka ringan, dan 25 orang luka ringan. 

Terhadap tersangka R, dijerat dengan Pasal 331 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp24 juta. (mcr27/jpnn) 

Sopir truk trailer ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan di Tol Cipularang KM 92.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News