Polisi Tetapkan Sopir Truk Hino Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang
Sabtu, 16 November 2024 – 13:45 WIB
Akibat kelalaiannya, truk tersebut menabrak 17 kendaraan yang ada di depan dan sampingnya, kemudian seorang anak meninggal dunia, empat orang luka ringan, dan 25 orang luka ringan.
Terhadap tersangka R, dijerat dengan Pasal 331 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp24 juta. (mcr27/jpnn)
Sopir truk trailer ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan di Tol Cipularang KM 92.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News