Penertiban Puncak Bogor Tahap III, Pedagang Warpat Bongkar Mandiri Lapak Dagangannya
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pedagang kaki lima (PKL) membongkar mandiri lapak di lokasi Warung Patra atau Warpat menjelang penertiban penertiban tahap III kawasan wisata di Puncak, Kabupaten Bogor.
"Hasil pendekatan persuasif berhasil membuat sebagian pedagang membongkar mandiri lapak atau bangunannya," ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Senin (11/11).
Namun, dari tiga titik bangunan liar yang menjadi target penertiban, masih ada dua lainnya yang masih beraktivitas hingga Minggu (10/11), yakni Puncak Asri dan Blok Buah.
Hari ini Satpol PP kembali mengerahkan alat berat pada penertiban tahap III, untuk membongkar bangunan lantai dasar berikut tiang penyangga yang sudah bertahun-tahun dibangun secara permanen.
Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola Warpat, Puncak Asri, dan Blok Buah, untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Anwar menyebutkan surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Puncak Asri, serta pedagang blok buah.
PKL membongkar mandiri lapak di lokasi Warung Patra atau Warpat menjelang penertiban penertiban tahap III kawasan wisata di Puncak, Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News