Polisi Beberkan Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online

Senin, 04 November 2024 – 17:30 WIB
Polisi Beberkan Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online - JPNN.com Jabar
Kapolres Sukabumi AKBP Samian bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi dan Forkopimda Kabupaten Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus promosi judi daring pada Senin, (4/11/2024) yang menjerat konten kreator Tik Tok yakni Gunawan Sadbor warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jabar, ANTARA/ (Aditya A Rohman)

Melihat besaran saweran, seketika AS berteriak kegirangan sembari berulang kali mempromosikan situs web judi daring itu yang berisi "Bapa floki si gacor anti rungkad hi oe oe oe oe oeeeeee bapa floki lagi gacor gaes linknya ada di google flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap wd bapa floki oe oe oe oe oeeeee bapa floki wel aweu aweu bapa floki wadidaw well aweu aweu bapa floki".

Mendapatkan bukti tersebut, personel Satreskrim Polres Sukabumi kemudian menangkap Gunawan dan AS di rumahnya di Kampung Babakan Baru pada Kamis (31/10).

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa saweran-saweran dengan nilai maksimal yang didapat melalui siaran langsung itu berasal dari situs web judi daring.

"Saweran yang nilai besar itu ternyata berasal dari situs judi daring sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan dan tim di akun Tik Tok @sadbor86," tambahnya.

Samian menyayangkan ulah Gunawan, padahal aksi joget Sadbor ini yang sempat viral ini tidak hanya mendapatkan penghasilan yang melimpah, tetapi membawa nama daerah menjadi terkenal baik di dalam maupun luar negeri.

Akan tetapi sayangnya, nama besar Sadbor rusak seketika setelah terjerumus di kasus promosi judi daring karena kepincut besarnya saweran yang diberikan situs web terlarang itu.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)

Satreskrim Polres Sukabumi beberkan peras Gunawan Sadbor dalam kasus promosi situs judi online beberapa waktu lalu

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News