Penjelasan Pihak Manajemen Soal Penolakan Pembangunan Tower Telekomunikasi di Pancoran Mas Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - PT Tower Bersama Grup buka suara soal penolakan pembangunan tower telekomunikasi di RT 3, RW 5, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Tim Sitac dari PT Tower Bersama Grup, Wijaya mengaku tak menampik jika warga sekitar sempat menolak adanya pembangunan tower telekomunikasi di pemukiman warga.
"Memang sempat ada penolakan tetapi untuk isu yang beredar di lapangan itu tidak benar, hanya ada satu warga saja yang di luar radius yang menolak. Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga," katanya kepada jpnn.com dikutip Minggu (3/11).
Baca Juga:
Salah satu yang menjadi alasan kekesalan dan penolakan dari warga, yakni pihak PT Tower Bersama Grup belum mengantongi izin dari pemerintah untuk membangun tower telekomunikasi.
Menanggapi hal itu, Wijaya pun tak menampik jika hingga saat ini pihaknya belum mengantongi izin dari pemerintah daerah untuk membangun tower di pemukiman warga tersebut.
"Untuk perizinan (membangun tower telekomunikasi) sedang dalam proses, yang kami lakukan itu hanya clering site saja belum pembangunan," ujarnya.
Saat dikirimi foto dan bukti pembangunan tower yang dilakukan PT Tower Bersama Grup, Wijaya mengaku jika apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan.
Wijaya mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
PT Tower Bersama Grup buka suara soal penolakan pembangunan tower telekomunikasi di Pancoran Mas, Kota Depok. Begini komentar lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News