Penjelasan Pihak Manajemen Soal Penolakan Pembangunan Tower Telekomunikasi di Pancoran Mas Depok

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.
Baca Juga:
PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.
Perbedaan mendasar dari IMB dan PBG ada pada bentuk kegunaannya dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan bangunan.
IMB berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan.
Dalam IMB, teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
"Sedangkan PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam PBG, pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan," jelasnya. (mar7/jpnn)
PT Tower Bersama Grup buka suara soal penolakan pembangunan tower telekomunikasi di Pancoran Mas, Kota Depok. Begini komentar lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News