Penjelasan Pihak Manajemen Soal Penolakan Pembangunan Tower Telekomunikasi di Pancoran Mas Depok

Minggu, 03 November 2024 – 12:00 WIB
Penjelasan Pihak Manajemen Soal Penolakan Pembangunan Tower Telekomunikasi di Pancoran Mas Depok - JPNN.com Jabar
Potret spanduk penolakan pembangunan menara Telekomunikasi oleh PT Tower Bersama Grup, di RT 3, RW 5, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Foto: Source for JPNN.com

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.

Perbedaan mendasar dari IMB dan PBG ada pada bentuk kegunaannya dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan bangunan.

IMB berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan.

Dalam IMB, teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

"Sedangkan PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam PBG, pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan," jelasnya. (mar7/jpnn)

PT Tower Bersama Grup buka suara soal penolakan pembangunan tower telekomunikasi di Pancoran Mas, Kota Depok. Begini komentar lengkapnya.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News