Teruntuk Warga Bandung, Dilarang Ngebut Saat Melintasi Flyover Ciroyom, Bahaya!
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Flyover Ciroyom yang sempat ‘mati suri’ akhirnya sudah bisa dilalui oleh pengendara roda dua maupun empat.
Pengendara boleh melintasi flyover dengan syarat kecepataan kendaraan tidak lebih dari 40 km per jam.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara mengatakan, sebelum dibuka untuk umum, flyover itu pernah digunakan oleh masyarakat sekitar. Namun, kerap kali terjadi kecelakaan di jalan yang memiliki panjang 700 m tersebut.
Alhasil, jalan layang pun dipaksa ditutup oleh warga.
Adapun untuk mengantisipasi kecelakaan, Koswara pun langsung melarang pengendara melalui flyover ciroyom dengan kecepatan tinggi.
“Dari kecepatan mungkin. Kalau dulu mungkin orang sini jadi pembalap semua penginnya. Jadi lewat sini kecepatannya 80 (km per jam), padahal di sini tidak boleh lebih dari 40. Jadi sudah dikasih rambu ya,” kata Koswara di Bandung, Kamis (24/10).
Menurut Koswara, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan berjaga di sekitar flyover dan menamah rambu lalu lintas.
“Ya nanti ditambahkan untuk rambu-rambu yang kurang. Tadi saya sampaikan ditambahkan oleh Dinas Perhubungan kota,” ujarnya.
Pengendara motor yang melintas di Flyover Ciroyom dibatasi kecepatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News