Buntut Tewasnya Petugas Damkar Saat Bertugas, Deolipa Yumara Somasi Wali Kota Depok
“Kemudian, adanya korban anggota Damkar Kota Depok yang meninggal dunia dalam tugas pada tanggal 18 Oktober 2024, atas nama mendiang Martinus Reza Panjaitan,” tuturnya.
Selanjutnya, adanya upah yang sangat tidak layak yang diterima pegawai honorer Damkar Kota Depok.
“Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 3,2 juta per bulan yang berada jauh di bawah upah minimum kota sebesar kurang lebih Rp 5 juta. Jadi mereka hidup sangat tidak layak,” tuturnya.
Kemudian, kepada Pemerintah Kota Depok yaitu kepada Walikota Depok, kepada Wakil Walikota Depok dan kepada Kepala Dinas Damkar Kota Depok, agar somasi ini dapat dijalankan dalam waktu 7 hari ke depan untuk segera terlaksana.
Tuntutan somasi tersebut, yakni agar segera memperbaiki dan memperbarui segala sarana dan prasarana Damkar Kota Depok, agar operasional berfungsi dan layak.
“Kedua, segera melakukan audit internal tentang dugaan korupsi di dinas Damkar Kota Depok, dan hasilnya disampaikan ke publik, dalam hal ini khususnya masyarakat,” ungkapnya.
Ketiga, agar segera menaikkan upah petugas Damkar Kota Depok dari Rp 3,2 juta per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMK Depok yaitu Rp 4,9 juta.
“Keempat, memberikan kompensasi tanggung jawab atas kelalaian dan pengabaian Pemerintah Kota Depok selama ini terhadap petugas Damkar Kota Depok yang berakibatkan meninggalnya Martinus Reza Panjaitan,” jelasnya.
Buntut laporan yang dilayangkan oleh Sandi Butarbutar, kali ini Deolipa Yumara selaku kuasa hukum melayangkan somasi untuk Wali Kota, Wakil, dan Kepala Dinas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News