215 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Kabupaten Bekasi Sepanjang 2024
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi menyebut kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu berkat keberanian melaporkan kepada unit terkait.
"Jadi kasus ini meningkat karena keberanian masyarakat untuk melapor. Awalnya mereka takut, semenjak kami sosialisasi mereka berani bicara," kata Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti.
Ia menyatakan sosialisasi dan edukasi yang gencar dilaksanakan sejumlah lembaga di bawah naungan dinas seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dengan melibatkan tokoh masyarakat selaku pendorong program mengubah paradigma masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan.
"Sejak terbentuk UPTD PPA, layanan PPA, dan Satgas PPA itu dari tahun ke tahun makin meningkat, bukan bahagia kasus meningkat, tapi bahagia pada saat masyarakat sadar berani melapor," katanya.
Selain gencar sosialisasi, petugas layanan PPA yang siaga di setiap kantor kecamatan juga menjadi pendorong para korban kekerasan perempuan dan anak untuk melapor.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kabupaten Bekasi, hingga September 2024 terdapat 215 kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi yang tertinggi di antara kasus lain yakni sebanyak 40 kasus.
"Karena kasus kekerasan perempuan dan anak dianggap aib, seorang istri yang mengalami KDRT kalau tidak kelewatan tidak mau melapor karena tidak ada keberanian.
Sebanyak 215 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Kabupaten Bekasi di sepanjang tahun ini. Berikut perinciannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News