Wali Kota Depok Pastikan Pengurangan Jam Kerja Tak Pengaruhi Kinerja ASN Selama Ramadan

Sabtu, 02 April 2022 – 13:35 WIB
Wali Kota Depok Pastikan Pengurangan Jam Kerja Tak Pengaruhi Kinerja ASN Selama Ramadan - JPNN.com Jabar
Wali KOta Depok Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan aturan 7 jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Meski begitu, Pemkot Depok memastikan pengurangan jam kerja tidak akan menggangu proses pelayanan bagi masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 800/157-Org tertanggal 31 Maret 2022.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, instansi pemerintah memberlakukan aturan lima hari dan tujuh jam kerja yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

“Sedangkan, untuk hari Jumat diberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30,” tutur Idris dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (2/4).

Kemudian lanjut Idris, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, dapat mengatur hanya enam jam kerja yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Aturan yang ada ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022,” tutur Idris.

Dirinya menyebut, aturan jam kerja selama ramadan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, baik yang melakukan kerja di kantor atau pun Work From Home (WFH).

Dia memastikan, pengurangan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan capaian kerja ASN.

Selama ramadan ASN akan bekerja selama 7 jam sehari. Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan kebijakan tersebut tak akan memengaruhi kinerja para ASN.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News